TINJAUAN QAWAID AL-FIQHIYYAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERTIMBANGAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Penetapan Nomor 41/Pdt.P/2022/PA.Skg.)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Andiko, Toha, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah, Yogyakarta: Penerbit Teras, Cetakan Pertama, 2011.
An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf, Shahihu Muslim bi Syarhi al-Imam Abi Zakariya Yahya Ibni Syaraf an-Nawawi, Beirut: Dar al-Fikr, Jilid 6, 1996.
Arrasyid, Fuazan dan Abdul Aziz Harahap, “Asas Putusan Hakim dalam Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Indonesia: Perspektif CEDAWâ€, Jurnal Hunila: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan, Vol. 1, No. 1, 2022.
Azhari, Fathurrahman, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LKPU) Banjarmasin, Cetakan Pertama, 2015.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html. Diakses tanggal 2-8 April 2025.
Falahadi, Ruby, dkk., “Hakim bukan Corong Undang-undang, Hakim bukan Corong Masyarakat, dan Hakim adalah Corong Keadilanâ€, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 1, No. 1, Oktober 2020.
Heryanti, Rini, “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinanâ€, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 6, No. 2, April 2021.
Ibrahim, Duski, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah Fiqih), Palembang: Noerfikri, Cetakan Pertama, 2019.
Irfan, Nurfaqih, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukumâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 3, September 2020.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017,
Judiasih, Sonny Dewi, dkk., Perkawinan Bawah Umur di Indonesia beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara, Bandung: PT Refika Aditama, Cetakan Pertama, 2018.
Kurniawan, M. Beni dan Dinora Refiasari, “Penafsiran Makna ‘Alasan Sangat Mendesak’ dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawinâ€, Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, April 2022.
Mahmudah, Uun Dewi, dkk., “Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Diniâ€, Jurnal Supremasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 1, 2022.
Maimunah, dkk., “Juridical and Sociological Considerations of Judges in Granting Marriage Dispensation after Enactment Law No. 16 of 2019â€, Jurnal Ilmiah Asy-Syir’ah, Vol. 19, No. 2, 2021.
Misbahuddin, Buku Daras Ushul Fiqh II, Makassar: Alauddin Press, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
